Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 41/PL.03.1-BA/9202/KPU-Kab/X/2020 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2022 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Kabupaten Manokwari dan Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 99/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/X2020 tertanggal 15 Oktober 2020 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020 sebagai berikut :
- Jumlah DPT Distrik Manokari Barat adalah mencapai 68.933;
- Jumlah DPT Distrik Manokari Timur adalah mencapai 7.457;
- Jumlah DPT Distrik Manokari Utara adalah mencapai 3.920;
- Jumlah DPT Distrik Manokari Selatan adalah mencapai 17.797;
- Jumlah DPT Distrik Tanah Rubuh adalah mencapai 3.716;
- Jumlah DPT Distrik Warmare adalah mencapai 7.161;
- Jumlah DPT Distrik Prafi adalah mencapai 11.502;
- Jumlah DPT Distrik Masni adalah mencapai 11.282;
- Jumlah DPT Distrik Sidey dalah mencapai 4.627
Comments