PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Dagang dan Dagang Daerah Papua Maluku mengatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan solar oleh pengecer marak di Papua dan Papua Barat, merupakan pelanggaran dan harus dihukum.
Pada
kenyataannya, maraknya pengendalian BBM eceran di Papua dan Papua Barat adalah
urusan pemerintah daerah karena barangnya disubsidi oleh pemerintah, namun
kenyataannya BBM bersubsidi dijual dengan harga premium. Harga bersubsidi. Ini
pelanggaran, kata Edy Mangun selaku Regional Media Relations Manager and CSR
Pertamina Patra Niaga Sub Holding kawasan niaga dan niaga Papua Maluku yang
telah dihubungi dari Sorong, Senin mengatakan,
Edy menilai pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai hal untuk mengendalikan pengecer BBM bersubsidi di daerahnya masing-masing karena berkaitan dengan masalah ekonomi. "Terkait dengan masalah perut masyarakat.
Saya berharap adakebijakan pengelolaan yang tidak diperbolehkan dan dikendalikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya. Saat ini di wilayah Sorong, harga bahan bakar penolong yang dijual oleh pengecer diturunkan dari Rp 15.000 per liter untuk sebotol bahan bakar mineral 1,5 liter. Hingga 20.000 rupee air per botol.
Comments