NIK Sebagai NPWP Mendorong Kapatuhan Pajak

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak diharapkan mampu mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan(com-pliance gap) wajib pajak di Indonesia. diharapkan pula rasio perpajakan (tax rasio) dapat meningkat dari waktu ke waktu. Staf ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP, awalnya untuk melansungkan empat pilar kepatuhan wajib pajak.


ini berkaitan dengan pilar pertama, yaitu kepatuhan wajib pakak untuk mendaftarkan diri , di sini tugas NIK sebagai NPWP, NIK menjadi sarana administarsi agar hanya ada satu nomor, ujarnya dalah diskusi visual, (senin, 25 Juli 2022)

Adapun tiga pilar kepatuhan lainnya adalah kepatuhan pelaporan, kepatuhan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak, Pemerintah juga berupaya juga mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pertukan data dan informasi dengan instansi, lembaga asosasi dari phak lainnya serta dengan otoritas pajak negara air melalui automatic excharge of information (AEO)

Sekarang ini kita tinggal mengadministrasikan dengan baik, melakukan data matching dan kita bandingkan dengan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak kalau ada selisih kia akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Upaya untuk meningkatkan kaptuhan wajib pajak dan rasio perpajakan tidak munkin dilakukan sendiri oleh Pemerintah oleh karena itu Kementrian Keuangan mendorong sejumlah pihak terkait untuk mendukung langkah tersebut

Subscribe My Blog

Comments