Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada Bab II Ketentuan Pidana Pemilu adalah sebagai berikut :
Pasal 490
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu Peserta Pemilu dalammasa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu
jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau
anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 495
- Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Comments