Persyaratan Calon Pengawas TPS

 Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat; 
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Subscribe My Blog

Comments