Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi

Berdasarkan undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pada Bagian kelima pada Pasal 402 terkait Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi yang menyatakan bahwa 
  1. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota.
  2. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
  3.  KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
  4. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
  5. KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
  6. KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU. 
  7. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa

Sedangkan pada Pasal 404 yang menyatakan bahwa:

  1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
  2. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. 
  3. Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya. 
  4. Dalam hal anggota KPU Provinsi dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.

Subscribe My Blog

Comments