Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi

 Wewenang Bawaslu Provinsi

Wewenang Bawaslu Provinsi Sebagaimana pada Pasal 99 yang menyebutkan bahwa Wewenang Bawaslu provinsii adalah sebagai berikut :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan uang mengukur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diantar dalam Undamg-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa memediasi atay mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Provinsi;
  4. Merekomendasikan hasil pengewasan diwilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Menggabil alih  sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan Bawaslu apabila bawaslu kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat sangksi atau akibat lainnya sesuai dengan Undang-Undang 

Kewajiban Bawaslu Provinsi

Adapun Kewajiban Bawaslu Provinsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 100 yang menyebutkan bahwa Kewajiban Bawaslu Provinsi sebagai berikut :
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas, dan Wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan Tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan tergangunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi;
  5. Mengawasi Pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan menperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan;
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Subscribe My Blog

Comments