berdarakan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang pada intinya mengatur tentang proses pembentukan DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum ta.lrun 2024.
Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
Comments