Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah untuk mengawal Pemilu, dengan adanya pemilu Bawaslu hadir untuk memastikan selama tahapan Pemilu tidak ada kecurangan, kejahatan mauun tindakan curang,
Pengawas Pemilu telah hadir sejak lama, dalam hal bahwa Sejarah Pengawas Pemilu sudah ada sejak lama sekitar tahun 1982, dari Pemilu ke pemilu, dimana Pengawas Pemilu telah hadir untuk mengawasi , secara kelembagaan pengawas pemilu terus mengalami trasformasi
Seiring berjalan Pengawas Pemilu semakin diperkuat keberadaannya pada akhir tahun 2008, Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berada di pusat telah disahkan dan dipermanemkan. dan disusul dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di permanemkan pada tahun 2012
Demokrasi di Negara Indonesia yang salah satunya wujudnya adalah melalui penyelenggara Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, adil, bersih, bermartabat, berkeadilan, serta berintegritas, yang salah satunya adalah upaya keberadaan Pengawas Pemilu
Pada Tahun 2018 berjalan sering dengan Waktu diterbtkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diamanatkan bahwa keberadaan Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Tingkat kabupaten/Kota telah dipermanemkan sehingga keberadaan Pengawas Pemilu semakin kuat untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Comments