Jumlah Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Aggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Papua Barat Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 

Berikut ini adalah merupakan Pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut

  1. Daerah Pemilihan Papua Barat 1 meliputi Kabupaten Manokwari, Jumlah Penduduk 200.785,dan Alokasi Kursi : 12;
  2. Daerah Pemilihan Papua Barat 2 meliputi Manokari Selatan  dengan jumlah Penduduk mencapai 37.423 dan Kabupaten Pegununagn Arfak jumlah Penduduk mencapai 39.472 , dimana pada Papua Barat 2 jumlah alokasi kursi adalah 5;
  3. Daerah Pemilihan Papua Barat 3 meliputi Kabupaten Teluk Bintuni dengan jumlah Penduduk mencapai 80.884 dengan jumlah alokasi kursi mencapai 5;
  4. Daerah Pemilihan Papua Barat 4 meliputi Kabupaten Fakfak dengan jumlah penduduk mencapai 89.319 dengan alokasi kursi adalah 6 , dan
  5. Daerah Pemilihan Papua Barat 5 meliputi Kabupaten Teluk Wondama dengan jumlah penduduk adalah 45.030 dan Kabupaten Kaimana dengan jumlah Penduduk mencapai 65.061 di kedua Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana jumlah alokasi kursinya adalah 7

  • DPR terdiri dari 1 Dearah Pemilihan dengan jumlah 3 kursi
  • DPRD Provinsi terdiri dari 5 Daerah Pemilihan dengan jumlah kursi 35, dan
  • DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 22 Daerah Pemilihan dengan jumlah kursi mencapai 150

Subscribe My Blog

Comments